Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Gedung DPRD

INDEPENDENews.com, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan unjuk rasa yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel, Jumat (29/8/2025).

Dari jumlah itu, hanya dua tersangka berstatus mahasiswa, sementara sebagian besar masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda dalam kerusuhan tersebut.

Sebanyak delapan orang terlibat dalam insiden di DPRD Kota Makassar, sedangkan tiga lainnya di DPRD Provinsi Sulsel.

“Sebanyak 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan di DPRD kota, tiga di DPRD provinsi,” ujar Didik dalam rilis, Rabu (3/9/2025).

Polda Sulsel menjerat para tersangka dengan berbagai pasal sesuai peran mereka, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, hingga Pasal 187 KUHP tentang pembakaran fasilitas publik.

“Pasal 170 ancamannya 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 ancamannya 7 tahun, Pasal 362 ancamannya 5 tahun, dan Pasal 187 ancamannya maksimal seumur hidup,” jelas Didik.

Kerusuhan tersebut menyebabkan dua gedung DPRD terbakar, 75 mobil dan 16 motor hangus, serta menewaskan empat orang. Didik menegaskan, penyelidikan masih berlangsung dan akan terus diperbarui secara berkala.(*)