JAKARTA, INDEPENDENEWS.COM-Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Muhammad Aras mendukung masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun dalam satu periode.
Hal itu dia sampaikan di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Apalagi, kebijakan fraksi PPP mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) ini menyampaikan, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun tapi dibatasi 2 periode saja.
“Kami melihat selama ini hasil pilkades dinamikanya begitu terasa lama di masyarakat dan belum sembuh. Sudah pemilihan lagi,” katanya.
Soal anggaran, lanjut Muhammad Aras, dana desa sedang menjadi pembahasan di Banggar.
“Jika ditambahkan tentu desa-desa akan mengalami perputaran keuangan yang sangat baik dengan harapan masyarakat bisa segera pulih dari dampak Covid dan program padat karya tetap menjadi pilihan untuk melibatkan masyarakat desa untuk bekerja dan berpenghasilan,” kata Aji Aras, sapaan akrabnya.
Menurut doktor administrasi publik ini, kepala desa dan perangkat Desa tentu kita harapkan profesional dalam merealisasikan program-program dari dana desa karena ini adalah anggaran negara.
“Perlu peningkatan kapasitas yang mumpuni agar tidak terjadi lagi hal-hal yang selama ini kurang baik. Contoh ada yang menyalagunakan dana desa akhirnya tertangkap dan hal-hal yang menyimpan lainnya,” kayanya. (*)
- Prof Ryas Rasyid dan Tamsil Linrung Kenang Prof Paturungi Parawansa Sebagai Pendidik dan Teladan - 26 Oktober 2025
- Prestasi SMAN 2 Polewali Disambut Hangat, Simbol Kebangkitan Pendidikan Sulawesi Barat - 26 Oktober 2025
- Taruna Ikrar Inspirasi Ratusan Dosen dan Wisudawan Universitas YARSI - 25 Oktober 2025
