INDEPENDENews.com – Aparat keamanan Arab Saudi menahan jemaah Indonesia menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Sebanyak 20 warga Makassar ditangkap di Madinah atas dugaan haji ilegal.
Artinyam, mereka masuk ke Arab Saudi untuk haji tanpa melalui prosedur yang benar.
Tiba di Madinah, Jemaah Haji Kloter Pertama Makassar Sujud Syukur
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/6/2024) kemarin pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).
Hal itu diungkapkan Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.
“Sebanyak 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang dari Makassar,” ujar Yusron, beberapa waktu lalu.
Tapi dari data yang didapatkan tim independenews.com, hanya 20 orang bertempat tinggal di Makassar.
Selebihnya tinggal di Kendari, Bogor, Palopo, Banggai, Bengkulu, Karawang, Surakarta, dan Pati.
Berikut daftar warga Makassar ditahan di Mekkah.
- IM (57 tahun)
- EM (57 tahun)
- AL (57 tahun)
- MAA (57 tahun)
- MAM (56 tahun)
- YSB (50 tahun)
- SM (40 tahun)
- RZ (36 tahun)
- AM (34 tahun)
- ADM (33 tahun)
- FYT (41 tahun)
- IPM (39 tahun)
- RA (53 tahun)
- RAP (22 tahun)
- SHP (36 tahun)
- RAA (30 tahun)
- SMR (50 tahun)
- RR (36 tahun)
- AA (42 tahun)
- AMP (61 tahun)
- Sinergi Kampus dan Petani: Greenhouse Merica di Tompobulu Kini Lebih Efisien - 30 Juli 2025
- UIT Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Solusi Intek Indonesia dalam Bidang Keamanan Siber - 30 Juli 2025
- Bendera ASEAN Berkibar di Youth Coding Achievement, Disdik Sulsel: Kolaborasi Lintas Negara - 22 Juli 2025