INDEPENDENews.com, MAKASSAR – Annar Salahuddin Sampedoting mengaku mengalami pemerasan dan kriminalisasi hukum sejak Juli 2025.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima media, ia menyebut seorang penghubung bernama Muh Ilham Syam mendatanginya di Rutan Makassar dan meminta uang Rp5 miliar agar tuntutan jaksa dicabut atau diringankan.
Annar menyebut permintaan itu disertai ancaman, dengan alasan jaksa memiliki bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun.
Karena kesibukan keluarga, pada Agustus 2025 istrinya diminta menemui jaksa bersama empat penghubung.
Menurut Annar, istrinya tidak sanggup memenuhi permintaan uang Rp5 miliar tersebut.
Ia mengklaim kemudian dikenai tuntutan 1 tahun penjara atas permintaan Kejati.
Selama proses hukum berlangsung, Annar menyebut keluarganya mendapat teror.
Ia juga menyatakan istrinya diperlihatkan ancaman tertulis terkait tuntutan tambahan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Dalam suratnya, Annar memohon keadilan kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung, Kapolri, serta Jusuf Kalla yang ia sebut sebagai tokoh panutan masyarakat Sulawesi Selatan.
Ia menilai kasus yang menimpanya sebagai bentuk rekayasa dan kriminalisasi hukum.
“Bagaimana dengan rakyat biasa? Saya saja sebagai tokoh masyarakat bisa dikriminalisasi dan ditahan dengan menutup semua akses sejak Desember 2024 hingga sekarang,” tulis Annar dalam surat tersebut.
Ia berharap mendapat perlindungan hukum dan proses yang adil, sekaligus meminta agar praktik kriminalisasi hukum di Sulawesi Selatan dihentikan.
Klarifikasi Kejaksaan
Jaksa Penuntut Umum di PN Sungguminasa, Aria Perkasa Utama, secara tegas membantah tudingan bahwa ada permintaan uang Rp 5 miliar dari pihak jaksa untuk membebaskan terdakwa. Aria menegaskan:“Tidak benar itu, tidak benar apa yang dikatakan sama Annar, itu tidak benar.”
“Saya enggak tahu Ilham siapa, saya enggak pernah ketemu orangnya. Gak tahu tahu saya (siapa) Ilham. Tidak ada namanya Ilham di kejaksaan.”
Mengenai dokumen SBN senilai Rp 700 triliun yang disebut Annar, Aria menyatakan bahwa hanya fotokopi yang diajukan, tidak ada dokumen asli yang dimiliki atau disimpan oleh pihak kejaksaan.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mendukung bantahan tersebut.
Ia mengatakan bahwa jika Annar memiliki bukti pemerasan, pihaknya siap menerima laporan untuk diproses: “Kalau punya bukti pemerasan silakan dilaporkan agar diproses. Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau jaksa melakukan perbuatan tercela.”
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam mengawal berbagai kasus yang kami tangani.”
“Kalau pun dia terdakwa punya bukti, bawa ke kami. Secara tegas oknum jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal… Ini tentunya untuk menjaga kredibilitas lembaga negara, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.” (*)
- Presiden Prabowo: Pembakaran Gedung DPRD Makassar Adalah Tindakan Makar - 2 September 2025
- Makassar Gelar Patroli Gabungan TNI dan Ormas, Libatkan 231 Personel - 1 September 2025
- Makassar Rusuh, Demonstrasi Ricuh, Dedi Alamsyah Soroti Gubernur - 30 Agustus 2025