INDEPENDENews.com – DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (30/4/2024).
Dalam kegiatan itu, anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle, mengatakan Perda Nomor 4 tahun 2013 tersebut belum berjalan maksimal.
Ia menjelaskan Perda itu bertujuan agar penyelenggaraan kawasan tanpa rokok dapat memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih.
Namun kenyataannya, kata Arkul sapaan akrabnya, masih banyak masyarakat tidak tertib merokok di tempat-tempat umum yang ada di Kota Makassar.
“Memang masih ada melakukan merokok di tempat yang sebenarnya dilarang.
Karena itu pentingnya mengetahui perda ini agar masyarakat kita tertib,” ujar legislator Demokrat Makassar ini.
Narasumber lainnya, Ketua KONI Kecamatan Mariso, Kamaluddin Dg Manye, menyebutkan beberapa tempat larangan merokok.
Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, serta fasilitas umum lain yang telah ditetapkan.
Menurutnya, asap rokok berbahaya bagi kesehatan baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif.
“Sbagai warga yang taat aturan, mari kita sama-sama menghargai lingkungan sekitar,” imbaunya. (*)
- Bahas Isu Keagamaan di Masyarakat, Gubernur Apresiasi Muswil Tarjih Muhammadiyah Sulsel - 2 Agustus 2025
- Wakil Rektor Handayani Makassar Perkuat Tata Kelola Jurnal Hingga Artikel Nasional - 31 Juli 2025
- UniSIRAJ Malaysia Kunjungi Pesantren Darul Aman Gombara Makassar, Perkuat Hubungan Pendidikan Internasional - 31 Juli 2025