Dosen UNM Qadriati Dg Bau vs Rektor Karta Jayadi

Berita Utama, Kampus26 Dilihat

INDEPENDENEws.com- Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, kini memasuki babak baru.

Seorang dosen perempuan berinisial Q memberanikan diri melapor ke aparat penegak hukum setelah bertahun-tahun menyimpan rekaman percakapan yang dinilainya tidak pantas.

Laporan pertama disampaikan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025. Dua hari berselang, Q melanjutkan langkah hukumnya dengan melapor ke Polda Sulawesi Selatan.

Dalam laporan itu, ia menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, kiriman video porno, hingga ajakan untuk bertemu di hotel.

Menurut pengakuannya, rangkaian pesan tersebut diterimanya sejak 2022 hingga 2024.

Q memilih menempuh jalur hukum eksternal. Alasannya, ia khawatir mekanisme penyelesaian internal di lingkungan kampus tidak akan objektif.

Ia menyadari risikonya, termasuk kemungkinan menghadapi serangan balik atau upaya mendiskreditkan dirinya secara pribadi maupun akademik.

Namun, langkah hukum itu tetap ia tempuh demi menuntut keadilan dan, menurutnya, demi membersihkan lingkungan akademik dari praktik pelecehan seksual.

Di sisi lain, Prof. Karta Jayadi dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut komunikasi yang dilakukan dengan Q merupakan hal biasa.

Ajakan bertemu di hotel, yang menjadi salah satu poin dalam laporan, menurutnya hanyalah saran terkait tempat diskusi, bukan ajakan dengan maksud tersembunyi.

Kuasa hukum Karta Jayadi, Jamil Misbach, menilai laporan ini bermotif pribadi.

Ia menyinggung bahwa Q baru melaporkan dugaan pelecehan setelah dicopot dari jabatan struktural di kampus.

Pihak rektorat memandang ada unsur sakit hati yang melatarbelakangi tuduhan tersebut. Bahkan, tim hukum Rektor telah melayangkan somasi kepada Q.

Mereka memberi waktu 3×24 jam untuk klarifikasi dan permintaan maaf. Jika tidak dipenuhi, ancaman langkah hukum balik akan ditempuh.

Meski kasus ini menyita perhatian publik, aktivitas akademik di Universitas Negeri Makassar tetap berjalan normal.

Mahasiswa masih berkuliah seperti biasa, dan roda kegiatan kampus tidak berhenti di tengah polemik.

Saat ini, proses investigasi resmi tengah berjalan di dua jalur yakni Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek serta Polda Sulawesi Selatan.

Kasus ini menempatkan dunia akademik di tengah sorotan. Di satu sisi, ada keberanian seorang dosen melaporkan dugaan pelecehan.

Di sisi lain, ada pembelaan keras dari pimpinan universitas yang merasa difitnah. Semua mata kini tertuju pada proses hukum yang akan menentukan arah dan nasib dari polemik yang sedang berlangsung di UNM.(*)