Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun Dipenjara

INDEPENDENews.com, BANDUNG – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (17/8/2025).

Pembebasan ini diberikan setelah ia menjalani dua pertiga masa hukuman sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP pada 2018.

Namun, melalui PK yang dikabulkan pada Juli 2025, hukumannya dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan penjara serta pencabutan hak politik selama 2,5 tahun.

Setya Novanto hanya menjalankan hukumannya selama 8 tahun.

Kepala Lapas Sukamiskin, melalui keterangan resmi, menyebutkan bahwa Novanto berhak mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Meski bebas, ia masih diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

Pihak lapas juga menegaskan bahwa kebebasan Novanto bukan karena remisi HUT RI 17 Agustus, melainkan murni akibat pemotongan masa hukuman melalui PK.

Dengan status baru ini, Setya Novanto masih tetap dalam pengawasan aparat pemasyarakatan.

Ia menyampaikan rasa syukur atas kebebasan bersyarat yang diterimanya dan berjanji akan menjalani hidup lebih bertanggung jawab.

Berikut ringkasan perjalanan hukum Setya Novanto:

2017: Penahanan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

2018: Vonis awal dijatuhkan, yaitu 15 tahun penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp 5 miliar, dan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun .

Juli 2025: MA menyetujui PK, mengurangi hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan dan memperpendek masa pencabutan hak publik menjadi 2,5 tahun .

16 Agustus 2025: Bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana. (*)