INDEPENDENews,com, PALOPO — Dinamika politik di Kota Palopo mencapai titik puncak setelah melalui proses panjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2025.
Hasil PSU ini menghasilkan kemenangan untuk Naili-Akhmad Syarifuddin Daud. Mereka pun dilantik hari ini, Senin (4/8/2025).
Pilkada Kota Palopo awalnya digelar serentak pada 27 November 2024. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir karena penggunaan ijazah palsu.
Survei Duta Politika Indonesia-KPU Palopo Hanya Selisih 0,47 Persen
Putusan MK tersebut menganulir kemenangan mereka dan memerintahkan PSU dalam waktu 90 hari sejak 24 Februari 2025.
Tahapan PSU pun dimulai.
KPU Sulsel menetapkan bahwa pemungutan suara ulang menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) lama, dengan masa kampanye dan sosialisasi yang lebih singkat.
Debat publik hanya dilaksanakan satu kali pada 17 Mei 2025, sementara pemungutan suara digelar pada 24 Mei 2025.
Soal pendanaan, KPU mengajukan anggaran awal sebesar Rp11,5 miliar yang kemudian dipangkas menjadi Rp10,5 miliar setelah efisiensi.
Pemerintah Kota Palopo turut mengalokasikan anggaran sekitar Rp15,9 miliar, mencakup kebutuhan penyelenggaraan, pengawasan, dan pengamanan.
Bawaslu menganggarkan sekitar Rp4 miliar untuk kegiatan pengawasan PSU.
Pemungutan suara ulang berlangsung tertib.
Berdasarkan rekapitulasi resmi KPU, pasangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) meraih 47.349 suara atau sekitar 50,5 persen dari total suara sah.
Mereka unggul atas pasangan Farid Kasim Judas–Nurhaenih (FKJ-Nur) yang meraih 35.058 suara, disusul pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta sebanyak 11.021 suara, dan pasangan Putri Dakka–Haidir Basir dengan 269 suara.
Pasca penghitungan suara, Paslon nomor urut 3 mengajukan gugatan ke MK dengan tudingan adanya pelanggaran administratif.
MK Tolak Gugatan
Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan menolak gugatan tersebut.
Dengan demikian, kemenangan Naili-Ome dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.
KPU Sulsel secara resmi menetapkan pasangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo periode 2025–2030 pada 11 Juli 2025.
Perjalanan panjang Pilkada Palopo ini tidak hanya mencerminkan dinamika demokrasi lokal, tetapi juga menjadi catatan sejarah tersendiri dengan terpilihnya Naili sebagai wali kota perempuan pertama di kota ini.(*)
- Perjalanan Pilkada Palopo: Dari Diskualifikasi Trisal hingga Kemenangan Naili-Ome di PSU 2025PSU - 4 Agustus 2025
- Sinergi Kampus dan Petani: Greenhouse Merica di Tompobulu Kini Lebih Efisien - 30 Juli 2025
- UIT Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Solusi Intek Indonesia dalam Bidang Keamanan Siber - 30 Juli 2025