INDEPENDENews.com — Terpusat di Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa gerakan nasional klien pemasyarakatan dipenuhi ratusan orang Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan.
Hal ini menandai peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ pada Kamis (26/6/2025).
Ini sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan.
Aksi Bersih – Bersih ini juga dilaksanakan serentak oleh klien pemasyarakatan di 94 Bapas seluruh Indonesia termasuk di Bapas kelas II Watampone Sulawesi selatan.
“Hari ini merupakan sejarah sekaligus penanda seluruh klien balai pemasyarakatan melakukan aksi sosial di lingkungan masyarakat dan fasilitas publik untuk menandai kesiapan menyambut implementasi undang-undang no 01 tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Nurmia Kabapas Watampone.
Ia menyebut bahwa gerakan nasional ini bukan hanya sekedar acara seremonial.
“Melainkan upaya pemerintah khususnya pemasyarakatan untuk menyambut datangnya KUHP terbaru ditahun 2026 terutama pada implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara, ini juga adalah bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial. Kedepannya peran Bapas seluruh Indonesia akan semakin menantang,” tuturnya.
Diketahui, Kegiatan aksi sosial gerakan nasional pemasyarakatan melalui klien balai pemasyarakatan peduli di kab bone dipusatkan dan dilaksanakan di masjid Amirul ikhtiar bersama puluhan klien pemasyarakatan seluruh jajaran Bapas Watampone, Mitra pemerintah dan pokmas lipas menggelar aksi bersih-bersih masjid bersama warga sekitar.
“Jadi Bone ini merupakan salah satu dari 94 titik kegiatan gerakan nasional bapas peduli. Dengan gerakan ini kami berharap klien pemasyarakatan dan masyarakat sekitar dapat berbaur dengan baik dan semoga kesan pemasyarakatan tidak hanya sebagai penjara saja, tetapi kedepannya masyarakat mengetahui ada pidana kerja sosial yang langsung berdampak di lingkungannya,” tegas baydawi Kasubsi BKD Bapas Watampone
Ditemui terpisah salah satu klien pemasyarakatan mengakui bahwa kegiatan ini justru menjadi peluang baginya untuk memperbaiki diri dari kesan sebagai mantan narapidana.
“Kita ini kan mantan napi pak, kadang kesannya jelek ditengah masyarakat. Tapi karena ada kegiatan nasional bapas peduli ini akhirnya kami mulai dipandang baik oleh masyarakat karena membantu mereka di lingkungannya,” tegas HR salah satu klien pemasyarakatan
Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung Klien Pemasyarakatan kepada masyarakat melalui Aksi Sosial.
Selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulannya, hingga tiba waktunya pelaksanaan pidana kerja sosial diterapkan tahun 2026. (*)
- 3 Kepala Daerah Kompak Hadiri Muskerwil PPP Sulsel - 28 Juni 2025
- Bapas Watampone Gelar Aksi Gerakan Nasional Klien Balai Pemasyarakatan - 28 Juni 2025
- Pemuda Muhammadiyah Sulsel Gelar FGD Bahas Program JKN - 27 Juni 2025