Gugatan Pilkada Palopo Lanjut ke Sidang Pemeriksaan, MK Minta Bukti Tambahan dan Saksi

INDEPENDENews.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Keputusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT), terhadap paslon nomor urut 4, Naili–Akhmad Syarifuddin, menyangkut syarat pencalonan, khususnya terkait pelaporan pajak calon wali kota dan status hukum calon wakil wali kota yang disebut pernah terpidana.

Dalam pernyataannya, Saldi Isra menyebut bahwa MK telah mengeluarkan satu putusan untuk perkara lain, dan berdasarkan hal tersebut, perkara Pilkada Palopo akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Dengan ada pengucapan satu putusan tadi, berarti perkara yang lain, perkara 326 untuk Wali Kota Palopo dan perkara 327 untuk Bupati Mahakam Ulu akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan,” ujar Saldi Isra.

Saldi menegaskan bahwa dalam sidang lanjutan tersebut, MK akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli yang diajukan oleh para pihak, serta menerima bukti tambahan yang relevan. Ia juga mengingatkan ketentuan administratif yang harus dipenuhi sebelum sidang berlangsung.

Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli ditambah pengesahan bukti tambahan, dengan ketentuan jumlah saksi atau ahli maksimal empat orang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Saldi menyebutkan bahwa identitas, curriculum vitae (CV), serta surat izin dari institusi asal para saksi atau ahli harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan dilangsungkan.

Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada Senin, 23 Juli 2025.

Dengan keputusan ini, gugatan RahmAT yang menyoroti syarat pencalonan lawannya akan diuji lebih lanjut melalui mekanisme pembuktian. MK memberikan ruang bagi masing-masing pihak untuk memperkuat argumen mereka di hadapan majelis hakim.(*)