INDEPENDENews.com, MAKASSAR — Kejutan besar terjadi di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Prof Dr Ichsan Ali MT mendadak diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan UNM untuk periode 2024–2028.
Pemberhentian itu dilakukan langsung oleh Rektor UNM, Prof Dr Karta Jayadi, tanpa pemberitahuan ataupun proses teguran sebelumnya.
Prof Ichsan, yang juga guru besar di Fakultas Teknik UNM, mengaku terkejut dengan pencopotan mendadak tersebut.
Ia menyatakan sama sekali tidak menerima sinyal ataupun peringatan apa pun sebelumnya.
“Ini pergantian yang tidak lazim. Biasanya kalau ada pejabat diganti, ada teguran satu, dua, tiga dulu. Tapi ini langsung, saya benar-benar kaget,” ungkap Prof Ichsan saat diwawancara Senin (19/5/2025).
Yang lebih mengejutkan lagi, pencopotan tersebut dilakukan saat dirinya tengah menjalankan tugas resmi di Jakarta dalam rangka pertanggungjawaban seleksi bersama penerimaan mahasiswa baru.
“Saya masih di Jakarta waktu tahu saya dicopot. Saya diutus secara resmi, tapi tiba-tiba diberhentikan,” ucapnya.
Kendati demikian, Prof Ichsan tetap menunjukkan sikap profesional.
Ia menyatakan menerima keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sebagai bawahan, dengan catatan semua proses berjalan sesuai prosedur.
“Yang penting semuanya sesuai aturan. Tapi saya melihat ada rambu-rambu administratif yang tidak diperhatikan,” tambahnya.
Ia merujuk pada Statuta UNM Tahun 2018, Pasal 56 Ayat 3, yang menurutnya mengatur syarat dan prosedur pergantian pejabat seperti Rektor dan Wakil Rektor.
Dari statuta ini tak ada dia langgar.
Sehingga, akan mengajukan gugatan ke PTUN.
“Sebagai seorang yang tahu aturan maka saya harus memperjuangkan komitmen itu. Maka, saya kemungkinan besar akan menggugat,” katanya.
Rektor: Sudah Tak Bisa Bekerja Sama
Di sisi lain, Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, membantah pencopotan Prof Ichsan dilakukan secara tiba-tiba.
Ia menyebut pergantian itu merupakan hasil dari proses panjang karena hubungan kerja yang dianggap tidak lagi harmonis.
“Sudah tidak bisa bekerja sama. Semua dinamika internal sudah mencapai batas toleransi,” jelas Prof Karta.
Menurutnya, jabatan Wakil Rektor bukan hasil pemilihan, tetapi penunjukan langsung oleh Rektor, sehingga pemberhentian juga menjadi hak prerogatif Rektor.
“Wakil Rektor itu diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Jadi kalau dibilang melanggar statuta, statuta yang mana yang dilanggar?” katanya tegas.
Dalam pidatonya usai melantik pengganti Prof Ichsan, yaitu Hartati dari FMIPA, di Ballroom Menara Pinisi UNM, Senin (19/5/2025), Prof Karta menekankan pentingnya satu arah dalam kepemimpinan.
“Tidak boleh ada matahari kembar. Nanti bumi bingung, mana yang akan menerangi,” ujarnya menggunakan perumpamaan.
Rektor juga mengungkap bahwa undangan pelantikan pejabat baru baru dikirim malam sebelum acara.
“Memang seperti itu kebiasaan kami, mengirim undangan satu atau dua hari sebelum acara,” imbuhnya.
Kini, jabatan WR II UNM resmi diisi oleh Hartati, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Dekan II FMIPA.(*)